Selasa, 25 Juni 2013

Ini Medan Bung!! (Bukan) Hutan Reklame



Ini Medan Bung!! (Bukan) Hutan Reklame
Oleh : Sagita Purnomo
Pertumbuhan reklame di kota Medan pada era ini sangat pesat jutaan reklame dengan berbagai jenis dan ukuran tersebar di berbagai penjuru kota pemenang Piala Adi Pura 2012 ini. Setiap harinya reklame selalu bermunculan di berbagai ruas jalan, baik yang berbentuk papan berukuran raksasa, sedang, hingga yang kecil. Umbul-umbul, bando, baliho, banner, spanduk, selebaran, reklame bergerak dan masih banyak lagi.
 Jumlah Reklame yang berlimpa ruah memang berdampak positif dalam pergerakan roda perekonomian. Baik bagi perusahaan advertising (Pengelolah reklame) maupun Pemko Medan. Karena reklame juga menyumbang pendapatan bagi Pemko. Tak tanggung-tanggung pada tahun 2010 Pemko mematok target sebesar Rp 35 M per tahun, dari Pendapatan Asli Daerah  (PAD) dari sektor pajak reklame. (Arsip harian Sumut Pos)
Ketentuan mengenai pajak reklame sudah diatur dalam Peraturan Wali kota No 58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No 11 tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. Namun alangkah sangat disayangkan apabila hal ini tidak di barengi dengan pengaturan konsep tata letak serta penataan baik dan benar.
Seharusnya reklame tidak boleh dipasang dekat tempat ibadah, dekat sekolah, di dekat kantor-kantor pemerintahan, tidak menutupi pohon yang indah, dan tidak menutupi bangunan tua. Namun Reklame dapat berdiri dengan kokohnya kapan saja dan dimana saja.
Kesemerawutan letak reklame ini sangat tak enak dipandang mata, sangking semerawutnya kota Medan seakan-akan terlihat seperti “Hutan reklame” yang sangat lebat. Seperti yang terlihat di sepanjang jalan Iskandar Muda terutama di sekitar pasar Peringgan, ratusan reklame dan umbul-umbul maupun spanduk tepajang padat di mana-mana. Selain merusak estetika kota keberadaan papan reklame sewaktu waktu juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Reklame Gelap
Selain kesemerawutan tata letak, persoalan reklame ilegal juga tak kalah menghebohkan, yang dimaksud dengan reklame ilegal disini adalah bisa segala jenis reklame maupun bentuk lainya yang sudah habis masa berlakunya, atau tidak memiliki izin namun masih belum diturunkan dan terus berdiri. Selain itu juga poster, umbul-umbul, selebaran, maupun spanduk yang dengan senaknya ditempelkan begitu saja di tembok-tembok, dan pepohonan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Hal ini tentu saja sangat mengganggu estetika kota.
Seyogianya papan reklame baru dapat berdiri setelah izin untuk mendirikan reklamenya keluar, namun kenyataan justru sebaliknya. Kuat dugaan kalau selama ini, papan reklame dibangun sambil menunggu izin keluar atau papan reklame sudah berdiri tegak baru izinnya diurus kemudian. Hal ini terlihat dari tidak adanya tanda (stiker) masa berlaku maupun izin reklame, di beberapa tiang reklame yang pernah penulis jumpai.
Hal ini lah yang harus di persoalkan. Pasalnya berdasarkan Pasal 4 ayat (5)  Perda kota Medan No 11 tahun 2011 Tentang Pajak Reklame. Dikatakan  “Setiap orang pribadi atau Badan yang akan menyelenggarakan reklame di Daerah wajib memperoleh izin tertulis atau pengesahan dari Walikota”. Kuat dugaan terjadi praktek KKN disini. Bagaimana mungkin papan reklame tanpa izin dapat berdiri dengan megahnya?
Mengancam Keselamatan
            Selain masalah Hutan reklame, dan reklame tak berizin. Kelayakan bahan materil yang dijadikan pondasi serta tiang reklame. patut dipersoalkan. Pasalnya sering terjadi insiden jatuhnya papan reklame, apabila hujan deras disertai angin kencang menerpa kota ini. Seperti insiden jatuhnya sebuah papan reklame produk rokok yang menimpa sebuah mobil minibus di Jalan Flamboyan Raya. Mengakibatkan mobil yang tengah melintas itu mengalami kerusakan yang cukup parah.
Insiden serupa juga pernah terjadi beberapa bulan lalu tepatnya di pertigaan Mariendal, antara Jalan Tritura –Jalan Sisingamangaraja. Sebuah papan reklame berukuran besar jatuh  dan menimpah sebuah mobil truk pengangkut sembako yang sedang melintas. Truk yang tertimpa reklame mengalami kerusakan yang cukup parah. Beruntung sang sopir hanya mengalami luka ringan.
            Dari beberapa insiden tersebut menunjukan bahwa pemasangan pondasi tiang reklame terkesan asal jadi. Papan reklamenya berukuran raksasa, namun tiang penyangganya berukuran seperti tusuk gigi. Perlunya melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap konstruksi tiang reklame, serta memperhatikan struktur pondasi, perlunya adanya pembatasan ketinggian reklame. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan mencegah tumbangnya papan reklame.
Bukan hanya reklame tumbang saja yang menjadi ancaman.Pengaplikasian instalasi listrik papan reklame, serta reklame yang ada di trotoar-pun dapat menjadi ancaman. Seperti yang terlihat di salah satu tiang reklame yang ada di simpang gelugur kota. Berdasarkan pengamatan penulis, pada tiang reklame berukuran  besar ini terpasang suatu instalasi listrik.
Namun pemasangan kabel-kabel tersebut terkesan sembarangan. Pasalnya ada beberapa kabel yang terlepas dari ikatanya. Dan Menyerongot ke arah jalan. Hal ini tentu sangat berbahaya apabila kabel tersebut sampai bersenggolan dengan orang maupun kendaraan yang melintas.
            Reklame maupun sepanduk yang di pasang di terotoar juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki. Pasalnya sepanduk dan tiang reklame yang menutupi badan trotoar hingga penjalan kaki harus mengalah turun ke bahu jalan, hal ini tentu saja membahayakan si pejalan kaki karena tidak tertutup kemungkinan si pejalan kaki dapat tertabrak oleh kendaraan yang melintas.

Menagih Janji
Semangkin lebatnya “Hutan reklame”, mengakibatkan hilangnya nilai nilai keasrian dan estetika kota. Persoalan ini harus segera di tindak lanjuti. Memang benar Pemko Medan telah beberapa kali mengeluarkan stagment untuk menertibkan dan melakukan penataan reklame agar sesuai dengan tata kota.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis, SH nyatakan perang dan berjanji akan segara menindaklanjuti instruksi Walikota Medan Drs Rahudman Harahap untuk menertibkan papan reklame ilegal yang saat ini menyomak di kota Medan. sementara perizinan reklame tidak boleh dikeluarkan.
            Untuk kedepan yang mengeluarkan izn reklame harus ada rekomendasi Wali Kota Medan. "Ini untuk penataan reklame yang tidak pada tempatnya, yang telah mati izinnya atau reklame yang memiliki izin tapi tidak sesuai tata letaknya. Ini akan ditertibkan sesuai dengan SK Wali Kota Medan tentang pembongkaran reklame," ujarnya.
Selanjutnya, Dinas Pertamanan juga akan memanggil lagi seluruh pengusaha periklanan yang ada di Medan. Menurut Erwin pihaknya mencoba mengkomunikasikan reklame liar atau menyalah itu pada pemiliknya untuk dibongkar. "Jika tidak memiliki izin atau melanggar tata letak seperti menggunakan bahu jalan, kita akan minta mereka untuk membongkarnya," katanya. (dnaberita.com)
Janji sudah di ikrarkan, saat ini kami warga medan tengah menunggu, dan menanti  komitmen Pemko untuk membabat habis Hutan Reklame di kota Medan. Kehadiran reklame seharusnya tidak hanya mengutamakan dari segi ekonomi saja, aspek lingkungan dan keindahan, serta keselamatan  harus selalu dikedepankan.
Buatlah kehadiran reklame menjadi sesuatu yang enak di pandang mata dengan  tata letak pemasangan yang  memiliki ciri khas/seni tersendiri, agar reklame yang ada di kota Medan dapat mendukung keindahan kota. Guna mewujudkan kota Medan yang BESTARI.***
Penulis adalah Mahasiswa fakultas Hukum UMSU, dan aktif di lembaga pers mahasiswa TEROPONG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar